Raffi Ahmad terbuka dalam mendidik anak. (Foto: Jurnas/Dok Rans Entertainmen).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Raffi Ahmad untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Raffi Ahmad harus menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni pada 22 Oktober 2024 lalu.
“Harus (Raffi Ahmad sampaikan LHKPN),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta seperti dikutip Kamis, 14 November 2024.
Kewajiban untuk melaporkan LHKPN itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dengan demikian, Raffi Ahmad memiliki waktu dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” ujar Pahala.
Pahala mengatakan, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina yang juga artis masih bisa menerima endorsement. Namun, kata Pahala, bertambah maupun berkurangnya harta harus selalu dilaporkan.
“Boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya,” ucap Pahala.
Selain Raffi Ahmad, Pahala juga mendorong para menteri, wakil menteri, kepala badan, dan pejabat negara Kabinet Merah Putih lainnya untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Meski masih ada sisa waktu 2 bulan, Pahala mengatakan, kepatuhan melaporkan harta merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara.
"Kita harapkan sebelum 3 bulan sudah semua (menyampaikan LHKPN), supaya enak juga di kita kan kelihatan transparansinya," katanya.
Pahala berjanji KPK akan menyampaikan mengenai para penyelenggara negara yang sudah dan yang belum menyampaikan LHKPN.
KEYWORD :KPK LHKPN Laporan Harta Raffi Ahmad Kabinet Merah Putih