Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengecekan langsung kapal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dibeli dari PT. Jembatan Nusantara pada Rabu, 13 November 2024.
Penyidik KPK mengecek Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Prima Nusantara dan KMP Gading Nusantara yang sudah tidak beroperasi sejak Agustus 2024. KPK menduga kapal yang dibeli PT ASDP itu tidak sesuai spesifikasi.
"Penyidik langsung mendatangi Kapal. Pemeriksaan langsung dilakukan di docking yard pelabuhan lembar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 14 November 2024.
KPK Minta Raffi Ahmad Segera Serahkan LHKPN
Pengecekan dilakukan melalui tiga orang saksi, yaitu Nahkoda KMP Prima Nusantara, Mualim KMP Prima Nusantara, dan Kepala Mesin KMP Gading Nusantara.
"Penyidik melakukan pendalaman terkait dokumen kapal dan status kapal yang sudah tidak beroperasi sejak Agustus 2024," tambah Tessa.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mengecek kapal PT ASDP lain, yaitu KMP Marisa Nusantara pada Selasa 12 November 2024. Penyidik mengecek dokuman status kapal yang tidak beroperasi sejak Mei 2024.
Pengecekan dilakukan melalui tiga orang saksi. Di antaranya, Nakoda KMP Marisa Nusantara, Mualim KMP Marisa Nusantara, dan Kepala Mesin KMP Marisa Nusantara.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Lembaga antikorupsi mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
KPK pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.
KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini. Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.
KEYWORD :Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi