Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita terkait investasi fiktif sebesar Rp1 triliun oleh PT Taspen (Persero).
Ferita diperiksa penyidik dalam kapasitasya sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif dimaksud, Rabu, 13 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Saksi hadir, materinya pendalaman kegiatan investasi Taspen," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 14 November 2024.
Selain itu, penyidik KPK juga mencecar Ferita soal transaksi keuangan kepada dua tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IMM), Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK Minta Raffi Ahmad Segera Serahkan LHKPN
“Dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP,” kata Tessa.
KPK sebelumnya menyatakan sedang mendalami ada tidaknya kickback atau pemberian kepada tersangka atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas.
"Itu (dugaan kickback, red) yang kita cari," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan KPK ialah melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di kantor perusahaan sekuritas.
Asep menjelaskan PT Insight Investments Management merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas.
"Nah itulah di situ manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ," ujaarannya.
Hanya saja, KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara.
KPK telah menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Taspen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
KEYWORD :Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Sinarmas Sekuritas