Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus dugaan korupsi yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024.
Gugatan pertama diajukan oleh tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD), Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Kedua, diajukan oleh Rudy Ong Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
“Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Kamis, 14 November 2024.
KPK akan melanjutkan penyidikan pada kedua tersangka dimaksud supaya proses penanganan kasus dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum.
“Oleh karena itu KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” tergas Tessa.
Tessa menyebut KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut. Di mana, hakim telah memutus perkara Praperadilan secara objektif, independen dan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
KPK Minta Raffi Ahmad Segera Serahkan LHKPN
“Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor Kesehatan dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan,” tambah Tessa.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tiga tersangka itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp319.691.374.183,06 (Rp319 miliar).
Sementara untuk kasus IUP Kaltim, sedikitnya tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan.
Mereka ialah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak; Ketua KADIN Kalimantan Timur sekaligus putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania; dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
KEYWORD :Korupsi APD Kementerian Kesehatan KPK Praperadilan Korupsi IUP Kaltim