Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI tidak akan spesifik hanya mendalami kasus yang menjerat Menteri Perdagangan Tom Lembong soal impor gula.
Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dudak menjadi pembicara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut dia, Panja Penegakan Hukum itu terdiri dari empat bagian, yakni mengenai kejahatan siber, kejahatan narkoba, kejahatan sumber daya alam, dan kejahatan mafia tanah.
"Tidak, jadi tidak ada Panja (impor gula) itu. Jadi Panja Penegakan Hukum itu ada empat, seperti yang saya katakan tadi," kata Nasir.
Mengenal Manfaat Susu Murni dan Efek Sampingnya
Terkait kasus yang menimpa Tom Lembong, dia menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Dia pun menghormati pihak Tom Lembong yang mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut dia, kasus tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan, karena penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti.
"Kita tunggu saja hasil praperadilan. Apakah dia akan digugurkan statusnya sebagai tersangka atau seperti apa, atau sebaliknya," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dia menilai, saat ini masyarakat bertanya-tanya mengenai kasus tersebut. Jangan sampai, kata dia, penegakan kasus yang menjerat Tom Lembong itu dituding sebagai politik balas dendam yang dilakukan rezim.
Dia menegaskan, penegakan hukum harus dilihat dalam spektrum yang jauh lebih luas. Untuk itu, dia mendorong Kejaksaan Agung mencermati kasus itu secara jeli atau tak perlu dilanjutkan jika tidak ada bukti kuat yang menyasar Tom Lembong.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Nasir Djamil Jaksa Agung Tom Lembong korupsi impor gula