Sabtu, 23/11/2024 01:39 WIB

Pakar Hukum: Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Lagi Ikut Pilkada

UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Foto: Dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hukum, data, dan fakta.

“Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan,” kata Margarito Kamis seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum” di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya dalam satu kasus di Kutai Kertanegara. Ada seseorang yang menurut MK orang itu dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi,” ujar Margarito.

Namun, kata Margarito, ternyata masih diloloskan juga oleh KPU.

“Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu,” tegas Margarito Kamis.

Menurut Margarito, calon bupati petahana Kukar Edi Damansyah seyogyanya dinilai telah dua periode.

Menurut Margarito, UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Orang yang menjabat lebih dari setengah periode dianggap satu periode. Mahkamah Konstitusi mengatur seperti itu.

Orang yang menjabat lebih dari setengah periode, atau 2,5 tahun oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode.

Orang seperti ini tidak bisa calon. Kalau diloloskan menurut saya, harus ditegakkan aturan ini.

Menurut saya, caranya adalah orang yang merasa dirugikan melaporkan Bawaslu. Kalau Bawaslu tolak, pergi laporkan ke PTUN. Kalau PTUN tolak, mereka pergi melaporkan ke MA.

Oleh karena itu, itu, MA harus memperhatikan agar membuat keputusan yang adil, apalagi sudah dinyatakan oleh MK.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Profesor Dr. Andi Muhammad Asrun juga mengharapkan MA dan pihak terkait menghormati UU Pilkada dan ketentuan yang berlaku.

KEYWORD :

Pilkada Dua Periode KWP Pakar Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :