Sebanyak 40 narapidana dengan status risiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (Foto; Jurnas/Ist).
Banten, Jurnas.com- Sebanyak 40 narapidana dengan status risiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Rabu (14/11/2024) malam. Ini sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran narkoba. Pemindahan ini dilakukan menyusul instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menargetkan para bandar narkoba besar untuk menjalani hukuman di fasilitas keamanan maksimum.
Pemindahan ini melibatkan 24 narapidana dari Lapas Cilegon, ditambah 16 narapidana lainnya dari beberapa lapas di Banten, termasuk 10 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 3 dari Rutan Kelas I Tangerang, 2 dari Lapas Serang, dan 1 dari Lapas Pemuda Tangerang. Para narapidana berisiko tinggi ini dinilai memiliki pengaruh besar dalam jaringan narkoba sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang mengungkapkan, pemindahan narapidana ke Pulau Nuskambangan tersebut dikarenakan para narapidana itu masih terlibat dalam kasus peredaran narkoba maupun kerap meresahkan di dalam Lapas.
Inspeksi Langsung Lapas Nusakambangan, Menkumham Yasonna: Semua Fasilitas Dipersiapkan dengan Baik
Selain itu, pemindahan ini juga merupakan akselerasi dan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. “Semoga setelah pemindahan hari ini, situasi di seluruh jajaran Lapas dan Rutan yang ada di jajaran Kanwil Kemenkumham Banten terkendali, aman, tertib, dan bisa melaksanakan akselerasi yang lain,” kata Jalu Yuswa Panjang.
Kadivpas Banten, Yuswa Panjang, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan.
Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Napiter, Dirjenpas dan Kepala BNPT Tinjau Lapas Nusakambangan
“Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata kami untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang lebih aman. Kami berupaya memastikan bahwa para pelaku tindak kejahatan berat, terutama bandar narkoba, tidak memiliki ruang gerak di Lapas dan Rutan Terutama Wilayah Banten,” ujar Yuswa Panjang.
Langkah pemindahan ini tak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan, tetapi juga mengirim pesan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan sistem Lapas dan Rutan. Pemindahan ke Nusakambangan, yang dikenal dengan pengawasan ketatnya, diharapkan menjadi langkah efektif dalam menjaga integritas lapas dan memutus rantai jaringan narkoba di dalam penjara.
Nusakambangan Menteri Imigrasi 40 Narapidana