Ahok dalam persidangan/BBC
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta membenarkan bahwa pihak keluarga dari Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding tersebut."Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," kata Wayan, seperti dilansir Antara, Senin (22/5).Baca juga :
Kejagung Masih Bingung Soal Banding Ahok
Menurutnya, Veronica Tan telah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk melakukan pertimbangan dan pengkajian sebelum mencabut banding tersebut.
Kejagung Masih Bingung Soal Banding Ahok
Baca juga :
Ahok Cabut Banding, Kejaksaan Ogah Komentar
Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin pukul 14.30 WIB dirinya bersama tiga anggota tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukan memori banding.Kemudian pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara. Lalu, tidak lama kemudian datanglah keluarga Ahok dengan memberikan informasi pencabutan banding tersebut.
Ahok Cabut Banding, Kejaksaan Ogah Komentar
Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok banding