Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membahas metode distribusi royalti lagu dan musik. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membahas metode distribusi royalti lagu dan/atau musik dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Kamis, 14 November 2024. Ini dilakukan sebagai upaya melakukan pembenahan terhadap sistem distribusi royalti demi meningkatkan akurasi dan transparansi.
Langkah ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengharuskan LMKM untuk memastikan bahwa pendistribusian royalti kepada pencipta dan pemegang hak terkait dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Disampaikan Ketua LMKM, Dharma Oratmangun, dari waktu ke waktu, LMKN melakukan berbagai perbaikan pada sistem collecting hingga distribusi royalti. Namun, Dharma mengakui bahwa pihaknya sering menemui kendala, terutama dalam hal mengumpulkan data penggunaan karya cipta yang akurat dari para pengguna.
"Kami, LMKN dan LMK-LMK, mendapatkan kesulitan-kesulitan untuk mendapatkan data penggunaan secara akurat karena sistem yang digunakan pelanggan," jelas Dharma saat jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Untuk terus membenahinya, LMKN kini menggandeng sejumlah lembaga kredibel untuk membangun sistem pendistribusian berbasis data digital. Dharma menjelaskan bahwa LMKN telah menjalin kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), lembaga survei Nielsen, dan perusahaan teknologi VNT.
Dengan adanya kolaborasi dan sistem digitalisasi ini, Dharma mengharapkan, dapat menciptakan sistem yang lebih modern dan akurat dalam pencatatan penggunaan karya cipta.
"Dalam era sekarang ini, kami LMKN dan seluruh LMK berupaya untuk bekerjasama. Kami juga berupaya untuk ada aman data, penyambungan data, dan kepemilikan kuasa agar pendistribusian royalti dapat dilakukan dengan lebih baik," ungkap Dharma.
"Kami harapkan hal ini tentunya akan memberikan angin segar kepada seluruh pemberi kuasa untuk bagaimana mendistribusikan royalti yang dihimpun dengan asas transparansi dan akseptabilitasnya," tutupnya.
KEYWORD :LMKM Distribusi Royalti sistem digitalisasi