Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan mengomentari terkait keputusan terpidana kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengaku, hingga saat ini belum mengetahui terkait sikap Ahok atas pencabutan banding tersebut."Saya tidak mau komentar. Saya belum tahu (pencabutan banding)," kata Noor, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (22/5).Baca juga :
Kejagung Masih Bingung Soal Banding Ahok
Dalam kesempatan itu, Ia meminta agar publik menunggu sikap resmi Kejaksaan sebagai penuntut umum yang juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kejagung Masih Bingung Soal Banding Ahok
Baca juga :
Ahok Cabut Permohonan Banding, Ini Alasannya
"Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," kata Wayan.Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin pukul 14.30 WIB dirinya bersama tiga anggota tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukan memori banding.
Ahok Cabut Permohonan Banding, Ini Alasannya
Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok banding