Jum'at, 15/11/2024 14:53 WIB

Cegah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Praktik Kecurangan

Sebetulnya datanya sudah terang benderang. Persoalannya, apakah pemerintah mau menangani fraudini secara tegas agar kenaikan iuran tidak perlu terjadi.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah menindak tegas praktik kecurangan (fraud) terkait dengan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mencegah terjadinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Sebetulnya datanya sudah terang benderang. Persoalannya, apakah pemerintah mau menangani fraudini secara tegas agar kenaikan iuran tidak perlu terjadi," kata Edy dalam keterangan resminya, Jumat (14/11).

Fraud yang ia maksud itu adalah terkait dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tindakan kecurangan klaim BPJS Kesehatan yang diduga mencapai Rp20 triliun.

Lalu, ada dugaan kecurangan lainnya, yakni terkait dengan pekerja penerima upah (PPU) yang sebanyak 35 persen d antaranya justru menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan status penerima bantuan iuran (PBI).

Menurut Edy, BPJS Kesehatan harus sangat berhati-hati dalam masalah kenaikan iuran itu. Ia menilai menaikkan iuran merupakan hal yang sensitif.

"Saya kira harus hati-hati, apalagi Pak Prabowo baru saja memimpin. Isu kenaikan iuran tentu sangat sensitif, terutama bagi peserta mandiri," kata Edy. 

Meskipun kenaikan iuran memang mungkin tidak terhindarkan, Edy mendorong BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa kenaikan iuran merupakan salah satu dari sekian banyak cara untuk menjadi solusi, seperti yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Solusi lainnya, katanya, adalah cost sharing,yang diterapkan di beberapa negara, dimana orang yang datang ke rumah sakit membayar sedikit, dengan jumlah yang tidak memberatkan.

"Tujuannya dua. Satu, mengurangi utilisasi. Dua, mengumpulkan duit. Artinya, untuk rumah sakit," katanya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Edy Wuryanto JKN BPJS Kesehatan iuran fraud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :