Jum'at, 15/11/2024 17:05 WIB

50 Menteri dan Wamen Prabowo Belum Lapor LHKPN

Dari 109 menteri dan wakil menteri, baru 59 yang melaporkan LHKPN.

Ilustrasi LHKPN. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 50 menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Indonesia Maju belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dari 109 menteri dan wamen kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, baru 59 menteri dan wamen yang menyerahkan LHKPN kepada KPK.

"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Yang sudah Lapor LHKPN 59 orang dan yang belum lapor 50 orang," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya dikutip Jumat, 15 November 2024. 

Sementara itu, dari tujuh utusan khusus Presiden Prabowo, terdapat dua orang yang sudah laporkan LHKPN. Kemudian, empat penasihat khusus dari tujuh penasihat khusus juga sudah laporkan hartanya kepada KPK.

"Staf Khusus ada satu orang, belum lapor LHKPN," kata Pahala. 

Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Dengan demikian, jajaran Kabinet Merah Putih memiliki waktu dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK

Sedangkan bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya merupakan penyelenggara negara dan telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025.

"Kita harapkan sebelum 3 bulan (sejak dilantik) sudah semua (menyampaikan LHKPN). Supaya enak juga di kita kan, kelihatan transparansinya. Walaupun sekali lagi masih 3 bulan. Jadi 2 bulan lagi ya, kan sudah sebulan lalu diangkat," kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu 13 November 2024.. 

Pahala mengatakan, sebulan sebelum tenggat, KPK akan berkirim surat kepada jajaran Kabinet Merah Putih untuk mengingatkan menyampaikan LHKPN. KPK siap membantu anggota kabinet yang belum mengerti mengisi form LHKPN.

"Kita siap membantu. Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga, terutama yang belum pernah ya," katanya.

KEYWORD :

KPK LHKPN Laporan Harta Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :