Jum'at, 15/11/2024 17:55 WIB

Kejagung Periksa Eks Sekjen Kemendag Terkait Korupsi Impor Gula

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI periode 2015-2016, Gunaryo pada Kamis, 14 November 2024 kemarin.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kemendag RI tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

"Saksi yang diperiksa merupakan GNR selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat 15 November 2024.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan penyidik Kejagung terhadap dua saksi lain dari pihak swasta. Mereka perwakilan PT Jujur Sentosa berinisial TSC dan Head Legal dari PT Kebun Tebu Mas berinisial IA.

Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :