Nagita Slavina istri Raffi Ahmad bebas endorse. (Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Raffi Ahmad kini telah menjadi pejabat negara sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni bersama Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo Subianto.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina untuk terima endorse Ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Dikatakannya, Nagita Slavina bisa menerima endorse, dan mempromosikan berbagai produk, Raffi Ahmad tetap harus melaporkan perubahan harta kekayaannya.
"Boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Pahala dikutip Kamis (14/11/2024).
Dijelaskan Pahala, bahwa posisi Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden tidak serta-merta mempengaruhi aktivitas komersial Nagita. Hal ini mengingat pasangan tersebut tetap harus menjalani prinsip transparansi dan etika dalam aktivitas mereka.
50 Menteri dan Wamen Prabowo Belum Lapor LHKPN
Selain itu, hal yang sama juga berlaku bagi artis yang dijuluki Sultan Andara ini. Hanya saja, Pahala menjelaskan bahwa, ayah Rafathar Malik Ahmad tersebut menerima endorse masuk ke ranah etika.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi Ahmad sebagai pejabat terima endorse). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," tegasnya.
KPK Raffi Ahmad Nagita Slavina terima endorse