Jum'at, 15/11/2024 22:26 WIB

DPR Dukung Komdigi Gandeng OJK Blokir Rekening Judi Online

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, mendukung penuh kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terindikasi terkait transaksi judi online.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, mendukung penuh kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terindikasi terkait transaksi judi online.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah tepat dalam menanggulangi dampak negatif judi online di tengah masyarakat, di tengah maraknya aktivitas perjudian di era digital.

"Langkah ini saya kira sudah tepat. Karena ketika seseorang sudah kecanduan judi online, sering kali menghabiskan uang tanpa berpikir konsekuensi finansial," kata pria yang akrab disapa Daeng Ical pada Jumat (15/11).

"Dan jika rekeningnya diblokir, pemerintah seenggaknya bisa menekan risiko ekonomi yang bisa mengancam stabilitas keuangan masyarakat," dia menambahkan.

Daeng Ical mengatakan sudah banyak contoh efek negatif judi online. Di antaranya penipuan, pencurian, dan tindak kekerasan. Sayangnya, dampak ini tak hanya dialami pelaku, melainkan juga dirasakan lingkungan sekitarnya.

"Mereka sering kali melakukan tindakan kriminal demi melunasi utang atau mempertahankan gaya hidup. Judi juga bisa merusak moral dan mengurangi produktivitas seseorang," ujar Daeng Ical.

Pemblokiran rekening pelaku, lanjut Ical, juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan memberantas judi online. Sebab, selama ini pemerintah hanya memblokir situs maupun aplikasi, sementara rekening yang digunakan untuk transaksi tetap beroperasi.

Namun, dia tetap mengapresiasi Komdigi yang telah berhasil menutup lebih dari 262 ribu situs judi online, berkat kerja sama dengan berbagai pihak termasuk OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PPATK, dan Polri.

"Soal pemblokiran, ini kan sudah jelas aktivitas keuangan ilegal. Sudah saatnya pemerintah tegas melawan judi online yang meresahkan. Harus bisa dicabut sampai ke akar-akarnya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengklaim bahwa pihaknya telah memblokir 10.000 rekening yang dicurigai terafiliasi dengan judi online. Bank-bank terkait juga diminta melakukan pendalaman secara serius.

KEYWORD :

Syamsu Rizal Mi Judi Online DPR RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :