Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Kalimantan Selatan.
“Kita tunggu saja, insyaallah tidak dalam waktu yang lama lah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024.
Tessa mengatakan, penyidik tetap bisa memeriksa Shabirin Noor meskipun KPK kalah dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Shabirin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini. Mengingat, gugatan Praperadilan hanya menguji aspek formil saja.
“Aspek materiilnya, perbuatannya itu tetap ada bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan dan diproses,” tegasnya.
“Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan,” sambungnya.
Untuk diketahui, Sahbirin memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga bebas dari jerat hukum. Status tersangka yang bersangkutan resmi gugur.
Putusan Praperadilan dimaksud dibacakan pada Selasa 12 November 2024 kemarin. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Shabirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Shabirin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang ataufeeAhmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
KEYWORD :KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin