Minggu, 17/11/2024 14:37 WIB

Praktisi Hukum Minta Dua Dekan Pembimbing Doktoral Bahlil Mundur

Dorongan itu disampaikan setelah munculnya dugaan kongkalikong dosen pembimbing yang meloloskan Bahlil Lahadalia, 

Praktisi Hukum Deolipa Yumara memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Praktisi hukum, Deolipa Yumara mendorong Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) yang menjadi pembimbing studi doktoral Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) mengundurkan diri.

Dorongan itu disampaikan setelah munculnya dugaan kongkalikong dosen pembimbing yang meloloskan Bahlil Lahadalia, hingga belakangan UI menangguhkan pemberian gelar tersebut.

Bahlil disebut menempuh studi doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Deolipa menilai kedua dekan dari dua fakultas itu harus menjalani proses pemeriksaan etik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI.

"Pak Bahlil ini dalam program doktoralnya ada co-promotor. Co-promotor ini adalah Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UI. Co-promotornya, pembimbingnya langsung. Kemudian promotornya adalah Dekan FIA, Fakultas Ilmu Administrasi," kata Deolipa saat ditemui awak media di Jakarta, Minggu 17 November 2024.

"Dua-duanya ini memang harus diproses ini secara etik. Kalau memang ada pelanggaran atau diduga tidak benar dua-duanya harus diberhentikan," lanjutnya.

Deolipa sebagai alumni Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi UI, Deolipa memandang sangat penting bagi MWA melakukan proses etik terhadap dekan FEB dan FIA itu.

Menurut Deolipa proses pendidikan Bahlil di UI sangat janggal. Bahlil yang sibuk sebagai menteri bisa lulus dari program doktoral dengan predikat cumlaude dalam waktu singkat.

Deolipa mengatakan ketidakwajaran ini membuat publik mengendus adanya dugaan kolusi dalam pemberian gelar doktor Bahlil. 

"Jadi kita minta sekarang Dekan FEB ini dan dekan FIA ini mundur dari jabatannya karena ini sama halnya mempermalukan kredibilitas UI," ujar Deolipa.

Selain dua dekan yang jadi pembimbing Bahlil, Deolipa juga mendorong Direktur SKSG tempat Bahlil menempuh program doktoral di UI mundur.

Sebab, Direktur SKSG diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan memudahkan seseorang seperti Bahlil lulus dan meraih gelar doktor. 

"Ya tentunya Direktur SKSG sebagai (kepala) programnya harus mundur juga, harus mundur. Jangan ngeles," tegas Deolipa. 

Sebelumnya diberitakan, UI menyatakan Bahlil resmi lulus dan meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia, Depok, 16 Oktober 2024 lalu.

Untuk meraih gelar itu, Bahlil mengeklaim menulis disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Namun, lembaran program Bahlil ini menjadi sorotan karena dinilai tidak wajar lantaran lulus program S3 hanya dalam waktu 1 tahun 8 bulan.

Tidak hanya itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga menyatakan keberatan kepada UI karena keterangan mereka dicatut dalam disertasi Bahlil. 

Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf kemudian menangguhkan gelar doktor Bahlil pada Rabu 13 November 2024.

KEYWORD :

Deolipa Yumara Universitas Indonesia Bahlil Lahadalia Gelar Doktor Bahlil Dekan UI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :