Minggu, 17/11/2024 18:19 WIB

Optimalkan Potensi Wakaf, Menag Luncurkan Gerakan Wakaf Uang

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama (Kemenag). Guna mengawali gerakan ini, Menag secara pribadi memberikan wakaf uang sebesar Rp100 juta.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama (Kemenag). Guna mengawali gerakan ini, Menag secara pribadi memberikan wakaf uang sebesar Rp100 juta.

Rilis Gerakan Wakaf Uang dilakukan bersamaan momen Rakernas Kemenag di Bogor pada 15-17 November 2024, yang dihadiri Wakil Menag Romo HR Mohammad Syafi`i, para pejabat Eselon I, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menag, para Pejabat Eselon II, Kepala Kanwil Kemenag Provinis dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

"Pada hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, peserta didik dan masyarakat pada Kementerian Agama secara remi kami luncurkan," kata Menag Nasaruddin Umar.

Rilis Gerakan Wakaf Uang ini ditandai dengan penyerahan sertifikat wakaf uang oleh Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Anas Nasikhin kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi`i, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Menag mengajak kekuarga besar Kementerian Agama untuk bisa ikut dalam Gerakan Wakaf Uang.

"Ini adalah untuk wakaf, rumah masa depan kita di akhirat. Sekecil apapun rahmat yang diberikan Allah kepada kita, saya minta peserta Rakernas untuk ikut berwakaf," ujar Menag.

"Saya secara pribadi mewakafkan Rp100 juta rupiah," dia menambahkan.

Peluncuran ini dilanjutkan dengan simulasi gerakan wakaf on the spot yang dipimpin Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur. Peserta diminta untuk mengunduh aplikasi Satu Wakaf Indonesia melalui playstore.

Waryono lalu menjelaskan tahapan demi tahapan untuk berwakaf uang. Untuk pilihan cara pembayaran, salah satunya bisa menggunakan QRIS.

"Sebelum menyelesaikan proses pembayaran, orang yang berwakaf akan diminta membaca Ikrar Wakaf terlebih dahulu," kata Waryono.

"Ini program Kementerian Agama sebagai regulator dan wakif. Nadzir nya adalah BWI. Insya Allah ke depan akan menjadi legacy bagi penghimpunan wakaf uang hingga triliunan rupiah," dia menambahkan.

KEYWORD :

Menteri Agama Gerakan Wakaf Uang Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :