Senin, 18/11/2024 13:42 WIB

KPK Panggil Eks Gubernur Kalsel Shabirin Noor

Shabirin Noor diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Pemprov Kalsel.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Shabirin Noor atau Paman Birin periode 2021-2024 pada hari ini, Senin 18 November 2024.

Shabirin Noor bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama SN," kata Juru Bicara KPK  Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Shabirin. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara yang sedang diusut

Sebelumnya, Sahbirin Noor memenangkan Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bebas dari jerat hukum dan tatus tersangka yang bersangkutan resmi gugur.

Putusan Praperadilan dimaksud dibacakan pada Selasa 12 November 2024. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Shabirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Shabirin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang ataufeeAhmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

KEYWORD :

KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Korupsi Pemprov Kalsel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :