Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Demkrat, Benny K Harman. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan tidak adanya RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas 2025 yang berasal dari Pemerintah.
Politikus Demokrat ini mengungkit pentingnya pemerintahan bersih sebagaimana tertuang dalam buku ‘Paradoks Indonesia’ karya Presiden Prabowo Subianto.
"Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan bersih) tidak nampak di dalam agenda prolegnas," tegas Benny dalam Rapat Baleg DPR RI bersama Mendagri di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Dia menilai, pemerintah tidak perlu mengurusi dinamika yang terjadi di Parlemen, melainkan harus segera menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR untuk dibahas.
"Bukan DPR tidak mau membahas. Wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah, kapan diajukan itu? Jangan main cilukba. Bilang sudah, padahal belum," kritik Politikus Demokrat ini.
Dia juga meminta pemerintah untuk tidak menjadikan DPR kambing hitam atas mandeknya pembahasan RUU tersebut.
Legislator Golkar Pertanyakan Eks Dirdik KPK Tentang Strategi Koordinasi dan Optimalisasi Pencegahan
Sebelumnya, pertanyaan Benny ditanggapi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset, tetapi saat ini masih dalam tahap kajian mendalam.
Menurut dia, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengajukan RUU tanpa kesepakatan awal terkait judul dan substansi.
"Daripada kita gagah-gagahan mengajukan 1 RUU, tapi publik tidak mendapatkan hasil, maka akan kami diskusikan lebih matang dengan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD)," imbuhnya.
KEYWORD :
Warta DPR Badan Legislasi Baleg Demokrat RUU Perampasan Aset Prolegnas Prioritas 2025