Gedung Mahkamah Agung (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah membentuk tim untuk mengusut sosok berinisial R yang merupakan pejabat di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur.
Sosok R diduga terlibat dalam penunjukan tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
"Berkaitan dengan mantan pejabat PN Surabaya yang berinisial R, pimpinan MA telah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan hakim agung maka timnya juga bukan dari hakim agung," kata Juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers pada Senin, 18 November 2024.
Yanot mengatakan tim tersebut tengah menelusuri ketua atau wakil ketua PN Surabaya periode Oktober 2023. Sebab, kata dia, ketua dan wakil ketua periode itu sama-sama berinisial R.
Dia menerangkan bahwa dalam aturan penunjukan hakim yang akan bersidang dilakukan oleh ketua dan wakil ketua sebagai delegasi.
"Kalau itu kan mantan pejabat ya, ya antara ketua dan wakil. Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil. Nah, itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R," tutur dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
Terkait kasus Ronald Tannur juga, Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Mirizka Widjaja selaku ibu dalam rencana pemufakatan suap vonis kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pendalaman itu dilakukan lantaran Meirizka menyiapkan uang Rp3,5 miliar bersama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
KEYWORD :Mahkamah Agung Ronald Tannur Vonis Bebas Hakim PN Surabaya