Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Iman Sukri Bersama Ketua Baleg DPR Bob Hasan
Jakarta, Jurnas.com - Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan dibawa ke rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan. Hal itu setelah DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU DKJ tersebut.
Rapat pleno DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah digelar di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (18/11).
Pada kesempatan itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di panja kepada rapat. Kemudian masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mengenai revisi UU DKJ tersebut.
Lalu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.
"Selanjutnya kami bertanya kembali, apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan atas RUU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan.
“Setuju," jawab para peserta rapat.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan sikap setuju revisi UU tersebut dibawa ke rapat Paripurna untuk segera disahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan alasan proses pembahasan RUU hanya dilakukan dalam satu hari. Dia menyebut RUU itu memiliki urgensi untuk segera disahkan.
"Karena urgent dan cuma penyesuaian penyebutan nama, dianggap bisa segera diputuskan," kata Waketum Golkar itu.
KEYWORD :Baleg DPR RUU DKJ RUU Daerah Khusus Jakarta