Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya terkait dugaan aliran uang suap kepada anggota DPRD Kota Bandung pada Jumat, 15 November 2024.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Edwin Sanjaya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya yang tidak sah.
"Di dalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Senin 18 November 2024.
Selain Edwin Sanjaya, materi itu turut didalami penyidik KPK kepada tujuh saksi lainnya. Di antaranya, Oki Ariesyana, wiraswasta; Tana Rusmana, PNS; dan Dani Nurahmat, Kepala Bidang PPSMP.
Kemudian, Wahid Subagja, PNS/ajudan di Setda Kota Bandung; AIt. Wahidin, swasta; Salmiah Rambe, Anggota DPRD Kota Bandung; dan Rastiadi, swasta.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa Nomor 8-10, Bandung.
Sementara, satu saksi lainnya atas nama Priyo Effendi selaku Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwal ulang.
Untuk diketahui, KPK menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang lainnya pada 26 September 2024.
Tiga orang tersangka lain dimaksud yaitu anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Ferry Cahyadi.
Satu tersangka lain atas nama Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 tidak hadir dalam pemeriksaan waktu itu sehingga belum dilakukan penahanan.
Ema dkk disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lain.
Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1 miliar dan tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung diduga menerima total sejumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Korupsi Proyek Anggota DPRD Bandung DPD Golkar Bandung Edwin Sanjaya