Selasa, 19/11/2024 01:38 WIB

RUU Perampasan Aset Diusulkan Masuk Prolegnas

Keputusan tersebut disebutnya sebagai komitmen pemerintah memberantas korupsi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

Keputusan tersebut disebutnya sebagai komitmen pemerintah RI dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029," kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin 18 November 2024.

Dia mengamini banyak dinamika yang terjadi ketika RUU Perampasan Aset diajukan di periode sebelumnya sampai ke penugasan di Komisi III.

Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan komitmennya dalam memberantas korupsi.

"Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," tegas Supratman.

Dalam rapat tersebut, Supratman juga menyampaikan terdapat delapan RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan 40 RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

"Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam prioritas, empat diantaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika Desain Industri dan Pengelolaan Ruang Udara," tambahnya.

Empat RUU lainnya yaitu tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.

"Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-undang. Semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama," ucap dia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan masukan dan pandangan baik melalui penyerapan aspirasi melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan total keseluruhan usulan RUU masih belum final akan bertambah atau berkurang.

"Sampai rapat persiapan berakhir terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja)," kata Bob sekaligus menutup raker.

KEYWORD :

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas RUU Perampasan Aset Prolegnas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :