Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu`ti (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah sedang menggodok rencana penyesuaian laporan kinerja guru di satuan pendidikan. Nantinya, guru tidak perlu memenuhi kewajiban mengajar tatap muka 24 jam per minggu untuk dilaporkan di platform e-kinerja.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu`ti, mengatakan bahwa jumlah kewajiban mengajar tatap muka selama sepekan akan dikurangi hingga 18 jam, bahkan kurang dari itu.
Sebagai gantinya, guru dapat mengikuti berbagai aktivitas di satuan pendidikan, baik memberikan bimbingan konseling kepada peserta didik, maupun kegiatan sekolah lainnya.
"Tidak perlu menambal kurang-kurang yang diperlukan. Bahkan ikut kegiatan-kegiatan sekolah juga dihitung," kata Mendikdasmen saat membuka pembekalan Bimbingan Teknis Guru Bimbingan Konseling di Jakarta pada Senin (18/11).
Penambahan guru bimbingan konseling memang menjadi perhatian Menteri Mu`ti sejak awal menjabat sebagai Mendikdasmen. Menurut dia, guru harus hadir untuk membantu menyelesaikan beragam masalah yang dialami para peserta didik, untuk menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan riang gembira.
Karena itu, nantinya tanggung jawab konseling tak hanya terbatas pada guru BK, melainkan pula guru mata pelajaran. Dan perlahan, paradigma guru BK juga harus mulai diubah, dari yang sebelumnya menjadi momok, menjadi sosok pendamping yang mampu bersahabat dengan siswa.
"Mereka (guru BK) bisa menjadi mentor, sahabat, orang tua, dan problem solver bagi para murid. Sehingga guru BK bisa menjadi guru favorit dan paling disukai di antara guru-guru lain di sekolah," ujar dia.
Mendikdasmen menambahkan bahwa di tengah masalah kekerasan dan disiplin yang masih terjadi lingkungan satuan pendidikan, maka kehadiran guru BK cukup penting untuk membuat siswa nyaman bercerita tanpa merasa ketakutan.
KEYWORD :24 Jam Seminggu Pembelajaran Tatap Muka Mendikdasmen Abdul Mu`ti