Selasa, 19/11/2024 15:38 WIB

Ketua DPD RI: Sebaiknya Kenaikan PPN Diterapkan pada Produk Impor

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin meminta pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (Foto: Dok. Humas DPD RI)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin meminta pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.

Sultan mewanti-wanti kebijakan itu berpotensi meningkatkan inflasi dan bahkan dapat menggerus daya beli masyarakat.

"Pada prinsipnya kami sangat mendukung setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Kebutuhan anggaran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM kita sangat banyak," kata Sultan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).

Sultan mendorong pemerintah untuk sebaiknya fokus meningkatkan tax ratio yang saat ini masih di angka 10%, menjadi 15% dari PDB. Dia pun menyinggung kebocoran pajak yang perlu diperbaiki.

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebaiknya fokus mengembangkan inovasi pada peningkatan ratio pajak. Masih banyak kebocoran pajak yang perlu kita perbaiki," tegasnya.

Lebih lanjut, Sultan mengusulkan agar kenaikan PPN khusus diberlakukan terhadap produk impor saja. Hal itu guna mendukung kepentingan industri dalam negeri.

"Sebaiknya kebijakan menaikkan PPN khusus diterapkan pada produk impor. Guna mendukung dan melindungi kepentingan industri dalam negeri," terangnya.

Meski begitu, Sultan mengaku akan mendukung jika kebijakan tersebut telah melalui proses kajian dan hitungan yang matang oleh pemerintah.

"Kami percaya pemerintah telah melakukan kajian dan hitungan terkait dampak kebijakan tersebut bersama Badan anggaran DPR, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya keputusan kenaikan PPN 12% kepada pemerintah," katanya.

Diketahui, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Senin (18/11/2024).

KEYWORD :

Ketua DPD Sultan B Najamuddin Kenaikan PPN Pajak Pertambahan Nilai Diterapkan pada Produk Impor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :