Selasa, 19/11/2024 16:50 WIB

KPK Periksa Kabag PT BPR Jepara Artha Terkait Korupsi Kredit Fiktif

Ariyanto bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pencairan kredit fiktif.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda), Ariyanto Suliatiyono pada hari ini, Selasa, 19 November 2024.

Ariyanto bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha oleh PT BPR Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024. Kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp220 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, Jl Dr Sutomo 19 Barusari Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Selain Ariyanto, penyidik memeriksa dua saksi lainnya. Yaitu, Muhamad Arif Rohman selaku Tenaga Pendukung Tim Likuidasi sekaligus mantan Pegawai BPR Jepara, Agung Widodo sebagai Staf Admin Bagian Legal BPR Jepara 

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada tiga saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga mengetahui kasus yang sedang diusut.

KPK mengungkap modus dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara ratusam miliar itu ialah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur. 

Namun, KPK belum mau menjelaskan lebih rinci terkait modus pemberian fiktif dimaksud. Lembaga antikorupsi itu juga enggan mengungkap puluhan debitur tersebut. 

KPK telah menetapkam lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.

Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.

KEYWORD :

BPR Jepara Artha KPK Korupsi Kredit Fiktif Kerugian Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :