Selasa, 19/11/2024 17:26 WIB

Anggota DPR Desak Dewan Pers Larang Media Massa Iklankan Judol

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi mendesak Dewan Pers menerbitkan surat edaran yang berisi larangan menerima iklan yang terafiliasi judi online (judol).

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi mendesak Dewan Pers menerbitkan surat edaran yang berisi larangan menerima iklan yang terafiliasi judi online (judol).

Dia menyebut pers harus tetap berperan penting dalam menjaga moralitas masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang dialami masyarakat akibat kecanduan judi online.

Dewan Pers harus menjadi yang terdepan dalam perang melawan judi online di media massa. Langkah konkretnya bisa dimulai dari surat edaran tersebut,” kata Syamsu Rizal dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (19/11).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Daeng Ical ini mengatakan, judol pada dasarnya bukan hanya soal moral, namun juga menyangkut ancaman keamanan siber serius.

"Biasanya dalam iklan atau advetorial judi online di media online tertanam backlink. Atau, bisa pula berupa iklan display yang landing page-nya menuju situs-situs yang terafiliasi judi online," kata Daeng Ical dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (19/11).

"Karena itu ini sering kali tanpa disadari jadi celah buat mereka untuk melancarkan peretasan atau bahkan melakukan pencurian data-data pribadi," dia menambahkan.

Selain itu, keberadaan backlink atau tautan yang tertanam dalam artikel iklan judi online, berisiko menjadi sasaran Distributed Denial of Service (DDoS).

Pelaku serangan DDos umumnya menargetkan laman media massa dengan efek beragam, mulai dari kerja laman melambat hingga lumpuh total, sehingga tak bisa diakses oleh pembaca. Walhasil, kerugian kian membesar.

"Misalnya, media A berlangganan bandwith 100 gigabyte per bulan. Backlink judi online di artikel bisa dimanfaatkan pelaku untuk meningkatkan trafik melebihi kapasitas bandwith bulanan. Akhirnya, perusahaan harus membayar charge untuk kelebihan bandwith tersebut," Daeng Ical menjelaskan.


Politisi asal Sulawesi Selatan ini menambahkan bahwa iklan judi online dalam beberapa kasus merupakan hasil mencuci uang hasil kejahatan. Dan media yang menerima iklan judi online berpotensi dianggap mendukung aktivitas ilegal ini, sekaligus melanggar aturan yang berlaku.

"Dan tentu hal terpenting adalah integritas. Media massa sebagai pilar demokrasi, harus menjaga integritas agar mendapatkan trust masyarakat. Di era media sosial sekarang, hanya media yang bisa menyajikan sesuatu secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

KEYWORD :

Syamsu Rizal Mi Judi Online Dewan Pers DPR RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :