Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Rekam jejak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo sebagai hakim yang pernah memvonis bebas terdakwa tindak pidana korupsi disinggung saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11).
Adalah anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Tallo yang sempat menanyakan hal itu kepada Ibnu Basuki di hari kedua fit and proper test Capim KPK ini.
"Jejak Pak Ibnu, sebagai mantan hakim, yang namanya hakim yang pernah bertugas di Jakarta, pasti lah ibaratnya kelas 1. Dalam beberapa perkara yang saudara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor," katanya.
Kendati begitu, Politikus NasDem ini enggan mengelaborasi lebih lanjut terkait alasan vonis bebas yang diberikan.
"Memang pengadilan itu bukan untuk menghukum orang Pak, tapi mencari keadilan. Saya tak mau bertanya lebih jauh soal itu," terang Rudianto.
Kapoksi Fraksi NasDem ini kemudian melanjutkan pertanyaaan dengan alasan Ibnu lebih memilih menjadi pimpinan KPK ketimbang karir dalam dunia hakim.
"Kenapa lebih memilih mau menjadi koordinator penyelidik, penyidik, dan penuntut. Apa motivasi Bapak di situ?" kata dia.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ibnu mengatakan memilih KPK lantaran ada kesamaan dengan tugas sebagai hakim.
"Kita bertugas bersama, di dalam satu ruang sidang, dan kami menggunakan dasar hukum yang sama, kemudian dengan tujuan yang sama," jawab dia.
Ibnu mengatakan, menjadi bagian dari lembaga antirasuah bukan perubahan yang luar biasa. Sebab tujuannya sama-sama memberantas korupsi.
`Untuk melakukan pemberantasan atau penindakan tindak pidana korupsi sehingga bagi kami ini bukan suatu oper perseneling atau misalnya bukan suatu perubahan yang luar biasa. Yang jelas, tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor," lanjut dia.
Diketahui, pada tahun 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas terdakwa korupsi Ida Bagus Mahendra Jaya Marth.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan dengan anggota hakim Ibnu Basuki Widodo dan Alexander Marwata.
Ida bagus diyakini tidak terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada tahun 2010. Ida Bagus disebutkan hanya dicatut namanya sebagai konsultan informasi teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo vonis bebas terdakwa korupsi Ibnu Hakim Capim KPK