Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan memeriksa mantan menteri perdagangan lain dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kemendag RI.
Kejagung menilai pemeriksaan terhadap menteri perdagangan lain tidak relevan dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Jaksa Teguh A dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 November 2024.
Teguh menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan menteri perdagangan lain baru akan dilakukan jika Kejagung menemukan cukup bukti terkait kasus ini.
Namun, kata Teguh, pemeriksaan itu dilakukan tanpa berkaitan dengan kasus Tom Lembong, dan dalam berkas perkara yang berbeda.
"Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya," ujar dia.
"Dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," sambungnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejagung tak tebang pilih mengusut kasus dugaan korupsi impor gula. Dia meminta Kejagung memeriksa menteri perdagangan lain yang menjabat di periode 2015-2023.
Setidaknya terdapat empat orang yang menjabat menteri perdagangan dalam periode 2015-2023. Mereka ialah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi, dan Zulkifli Hasan.
"Karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," ujar Ari usai mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 5 November 2024.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Menteri Perdagangan Tom Lembong