Selasa, 19/11/2024 21:46 WIB

Pimpinan DPR Minta Publik Tak Berspekulasi Soal Kenaikan PPN 12 Persen

PPN ini kan masih wacana, masih usulan, tentunya kan itu masih dibahas dan pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi kita tunggu saja Pak Presiden kembali.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI meminta publik untuk tidak berspekulasi terkait pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir meminta publik untuk menunggu kepastian resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Belum (kepastian), kita tunggu saja. Tentunya kalau ada begitu kan ada pembahasan juga dengan DPR, kita tunggu saja lah," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Politikus Golkar itu meminta publik untuk bersabar menunggu Presiden Prabowo kembali ke tanah air selepas menunaikan kunjungan kerja ke sejumlah negara.

"PPN ini kan masih wacana, masih usulan, tentunya kan itu masih dibahas dan pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi kita tunggu saja Pak Presiden kembali," jelasnya.

"Jangan berandai-andai, tidak usah kita berkonotasi yang nanti ada kenaikan begini begitu," imbuh Adies.

Lebih jauh dikatakan Adies, pemerintah tentunya  dalam membuat kebijakan tidak akan memberatkan rakyat dan didasari aturan yang jelas.

"Pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke Pak Presiden ada dasar-dasarnya. Kita lihat (nanti), yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama lima tahun, intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya, gitu kan," jelasnya.

"Jadi kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya, tetapi ini kan belum (pasti) masih menunggu presiden. Jadi kita tunggu saja seperti apa nanti dan kalau pun ada kenaikan seperti apa, kan seperti itu,” demikian Adies Kadir.

Sebelumnya, Rabu (13/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.

Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Adies Kadir Golkar PPN 12 persen kenaikan pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :