Kamis, 26/12/2024 16:55 WIB

Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Didakwa Suap 3 Anggota DPR dan 1 Pejabat PUPR

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa  So Kok Seng alias Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa menyuap seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Suap itu dimaksudkan agar mereka mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara dan agar Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir dipilih menjadi pelaksana proyek.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa  So Kok Seng alias Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017). Pejabat PUPR yang disuap yakni, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Sementara tiga anggota DPR Komisi V itu yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI Perjuangan), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera).

Atas perbuatan tersebut, Aseng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan.

Aseng dan Khoir dalam surat dakwaan disebut memberikan masing-masing sejumlah Rp 330 juta. Abdul Khoir kemudian menyerahkan 72.727 dollar AS dan diserahkan kepada Damayanti melalui dua staf Damayanti, Dessy A Edwin di Kantor Kementerian PUPR. Uang atas permintaan Damayanti itu untuk membiayai kampanye kepala daerah yang diusung oleh PDI-P.

Kemudian, Aseng menitipkan uang komitmen fee untuk Musa kepada Khoir sejumlah Rp 4,4 miliar pada 16 November 2015. Khoir kemudian secara bertahap memberikan keseluruhan fee kepada Musa sejumlah Rp 8 miliar melalui staf Musa bernama Jailani.

Terkait program aspirasi tahun 2015, Aseng melalui stafnya di Basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat menyerahkan sebagian uang komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar kepada Yudi Widiana melalui stafnya, Muhammad Kurniawan.

Aseng juga menyerahkan uang sisa komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar AS untuk Yudi pada bulan Mei 2015. Terkait usulan program aspirasi tahun 2016, Aseng menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui Kurniawan. Selain itu, Aseng juga menyerahkan uang sejumlah 214,300 dollar AS kepada Kurniawan. Uang yang diserahkan itu dibungkus goody bag. Aseng juga menyerahkan uang sebesar 140.000 dollar AS kepada Yudi.

Kepada Amran HI Mustary, Aseng menyerahkan uang senilai Rp 2,5 miliar. Dalam pemberiannya, uang tersebut digabung dengan uang dari beberapa pengusaha lainnya, termasuk Abdul Khoir.

KEYWORD :

KPK DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :