Rabu, 20/11/2024 13:26 WIB

KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Hal itu menanggapi pernyataan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Agun Gunandjar

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). KPK saat ini sedang mengusut tersangka Paulus Tannos dan Miryam S. Haryani.

"Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan, masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH. Baru dua itu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 20 November 2024.

Hal itu menanggapi pernyataan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa usai diperiksa KPK pada Selasa, 19 Nkvember 2024 kemarin. Dia mengaku diperiksa untuk dua tersangka baru kasus e-KTP.

"Belum ada tambahan (tersangka baru)," sambungnya.

Sementara, juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu belum menjelaskan soal materi pemeriksaan yang didalami penyidik kepada Agun Gunandjar.

Sebelumnya, Agun mengaku diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka baru dalam kasus ini. Namun, ia enggan menyebutkan identitas dari tersangka tersebut.

"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu KTP Elektronik untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Anggota DPR Komisi XIII itu mengataman bahwa ada dua tersangka baru yang sudah lama dipublikasikan. Dia pun meminta awak media untuk bertanya langsung kepada pihak KPK.

Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP Miryam S Hariyani KPK Paulus Tannos Anggota DPR Agun Gunandjar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :