Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kredit usaha yang bermasalah oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024.
Hal itu diselisik lewat tiga saksi pada Selasa, 19 November 2024. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha BPR Jepara Artha yang merugikan negara sebesar Rp220 miliar.
"Para saksi didalami terkait proses analisis kredit sampai dengan pencairan kredit, sampai pada akhirnya kredit dinyatakan bermasalah dan juga peran para saksi dalam proses pemberian kredit tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu 20 November 2024.
Adapun tiga saksi tersebut diperiksa di Polrestabes Semarang. Mereka atas nama Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha); Muhamad Arif Rohman (mantan pegawai PT BPR Bank Jepara Artha, tenaga pendukung tim likuidasi); dan Agung Widodo (Staf Admin Bagian Legal PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2018-2024).
Diketahui, KPK telah menetapkam lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.
Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.
KPK mengungkap modus dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp220 milisr itu ialah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur.
Namun, KPK belum mau menjelaskan lebih rinci terkait modus pemberian fiktif dimaksud. Lembaga antikorupsi itu juga enggan mengungkap puluhan debitur tersebut.
Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.
Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.
PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.
KEYWORD :KPK BPR Jepara Artha Korupsi Kredit Fiktif Kerugian Negara