Rabu, 20/11/2024 16:35 WIB

Benny Mamoto: Perlu UU Khusus Mengatur OTT KPK

Saya ingin sampaikan di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik narkotika diberikan kewenangan khusus yang tidak ada di tindak pidana lain. Pertama, teknik penyidikan pemberian terselubung. Jadi kita menyamar, membeli, baru kita tangkap.

Calon Dewan Pengawas KPK, Benny Mamoto. (Foto: Dok. Era.id)

Jakarta, Jurnas.com - Diperlukan undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang operasi tangkap tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Benny Mamoto dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut dia, hal itu penting agar ada jaminan hukum ketika KPK menggelar kegiatan OTT. Hal itu seperti cara penyidik tindak pidana narkotika bergerak.

“Saya ingin sampaikan di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik narkotika diberikan kewenangan khusus yang tidak ada di tindak pidana lain. Pertama, teknik penyidikan pemberian terselubung. Jadi kita menyamar, membeli, baru kita tangkap,” kata Benny.

“Kedua, penyerahan di bawah pengawasan. Jadi ketika ada kurir narkoba masuk di bandara didiamkan tapi dibuntutin terus sampai dia menyerahkan barang itu baru di tangkap. Tujuannya adalah supaya ketahuan siapa penerimanya,” ujar dia.

Benny menyebutkan, pola-pola penangkapan tersangka narkoba dan OTT KPK memiliki kemiripan. Misalnya, ada upaya untuk membiarkan para pelaku bertemu lebih dulu untuk melakukan transaksi sebelum akhirnya ditangkap.

“Kami melihat di sini dalam hal OTT KPK mirip-mirip dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan, karena ketika penyadapan dilakukan kemudian terjadi rencana transaksi, dibiarkan, ketika penyerahan barang, penyerahan uang, barulah kemudian ditangkap, karena yang menerima sudah ada,” sebut dia.

Oleh karena itu, ia berpandangan, penyidik KPK harus diberi kewenangan khusus dalam proses OTT untuk menutup ruang protes dari pihak yang merasa dirugikan.

“Menurut pendapat kami hal ini, karena hal ini diatur khusus dalam undang-undang khusus, maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan,” ujar Benny.

Diketahui, DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK sejak Senin lalu. 

Sebanyak 10 orang capim KPK dan 10 orang calon anggota Dewas KPK mengikuti uji kelayakan ini. DPR akan memilih lima orang pimpinan KPK dan lima orang anggota Dewas KPK yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Benny Mamoto Dewas KPK operasi tangkap tangan OTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :