Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (Foto: Dok. CNN Indonesia)
Jakarta, Jurnas.com - Pernyataan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK)periode 2024-2019, Johanis Tanak yang ingin menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan pernyataan itu hanya strategi Tanak agar lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Capim KPK yang digelar Komisi III DPR RI pada Selasa, 19 November 2024.
"Itu hanya strategi Tanak ingin mengambil hati DPR. Tapi pernyataan ini berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Koruptor akan tertawa," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024.
Benny Mamoto: Perlu UU Khusus Mengatur OTT KPK
Yudi menilai OTT terbukti efektif untuk menangkap basah para koruptor yang melakukan transaksi suap, dengan barang bukti berupa uang atau barang.
Dia mengatakan selama ini KPK menggunakan dua cara untuk menangkap pelaku korupsi. Pertama, melakukan penyelidikan kasus yang sudah terjadi dan melalui OTT.
"Kalo satu hilang yaitu OTT, maka KPK akan pincang," tegas Yudi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menegaskan dasar hukum OTT sudah jelas diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KPK mempunyai kewenangan untuk itu.
Meski mengalami penurunan jumlah penanganan kasus lewat OTT, kata Yudi, strategi tersebut tetap masih diperlukan oleh KPK.
"OTT adalah salah satu instrumen penegakan hukum yang tegas dan keras tersebut," ucap dia.
Untuk diketahui, Johanis Tanak sebelumnya mengaku akan menghapus OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK. Hal itu disampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Johanis Tanak yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK aktif menilai bahwa konsep OTT KPK tidak sesuai dengan KUHAP.
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak disambut tepuk tangan anggota dewan.
KEYWORD :KPK Calon Pimpinan Capim Johanis Tanak Operasi Tangkap Tangan Komisi III DPR OTT