Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangannya.
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak bisa dihilangkan. Dia mengatakan kegiatan itu bagian dari proses penindakan.
Hal itu disampaikan Alex saat dimintai tanggapan terkait pernyataan calon pimpinan (Capim) KPK, Johanis Tanak yang akan menghilangkan OTT jika terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2024-2019.
"Di pasal 6 undang-undang KPK kan jelas. KPK melakukan penyelidikan, penyIdikan, penuntutan, eksklusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 20 November 2024.
"Jadi saya kira nggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada," tambah Alex.
Alex menjelaskan bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun dalam undang-undang tercantum soal pihak yang tertangkap tangan dalam penindakan. Sehingga menurutnya polemik soal OTT hanya soal perbedaan istilah saja.
"Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin," ujarnya.
Benny Mamoto: Perlu UU Khusus Mengatur OTT KPK
Untuk diketahui, Johanis Tanak sebelumnya mengaku akan menghapus OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK. Hal itu disampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Johanis Tanak yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK aktif menilai bahwa konsep OTT KPK tidak sesuai dengan KUHAP.
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak disambut tepuk tangan anggota dewan.
KEYWORD :Capim KPK Johanis Tanak Operasi Tangkap Tangan Alexander Marwata Hilangkan OTT