Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP
Jakarta, Jurnas.com - Dalam rapat kerja bersama Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait evaluasi kinerja triwulan III tahun 2024, Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang LPS yang dinilai telah berjalan baik sepanjang tahun ini. Meski demikian, Komisi XI juga menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian, termasuk kebijakan resolusi bank.
“LPS dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank harus memperhatikan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip good corporate governance, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, kebijakan tersebut harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, saat membacakan kesimpulan rapat, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11).
Komisi XI juga meminta agar LPS meningkatkan pengelolaan investasi aset dengan memperhatikan likuiditas dan mitigasi risiko, serta memperbaiki kualitas layanan, termasuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
“LPS diminta untuk mengkaji secara mendalam peluang meningkatkan nilai simpanan yang dijamin bagi setiap nasabah di satu bank menjadi di atas Rp2 miliar. Hasil kajian ini diharapkan dapat disampaikan kepada Komisi XI DPR RI pada triwulan I tahun 2025,” lanjut Dolfie, politisi Fraksi PDI-Perjuangan.
Selain itu, LPS juga diminta memperjelas road map terkait penjaminan polis asuransi, yang mencakup: Kriteria calon peserta program penjamin polis; Skema penjaminan polis; Jenis polis asuransi dan batas maksimum nilai yang dijamin.
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspada Implementasikan Kebijakan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
“Rincian road map tersebut harus disampaikan kepada Komisi XI DPR RI pada triwulan I tahun 2025,” tegasnya.
Komisi XI juga meminta LPS untuk memantau kepatuhan bank digital dalam menyampaikan informasi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) kepada nasabah. Selain itu, LPS diharapkan menyempurnakan Laporan Kelembagaan sesuai amanat Pasal 88 dan Pasal 7 angka 58 UU P2SK. Laporan tersebut mencakup: Pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang LPS; Kinerja program dan indikator kinerja utama; Capaian kinerja dewan komisioner dan anggotanya; Pelaksanaan anggaran tahunan.
“Penyempurnaan laporan ini harus sudah diterapkan dalam laporan tahunan 2024,” tutup Dolfie.
KEYWORD :Komisi XI DPR DPR Apresiasi Kinerja LPS Evaluasi Kinerja LPS