Rabu, 20/11/2024 18:44 WIB

KPK Segera Panggil Anwar Sadad Sebagai Saksi maupun Tersangka

Anwar Sadad sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada 22 Oktober 2024.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadad dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021-2022.

Anwar Sadad yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 22 Oktober 2024, tanpa menyebutkan alasan yang jelas.

"Nanti kita akan panggil pada waktunya ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 20 November 2024.

KPK berjanji akan segera menyampaikan agenda pemeriksaan Anwar Sadad, baik diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS (Anwar Sadad) ini hadir, baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain. Kita akan sampaikan ke teman-teman," kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK tak segan-segan menjemput paksa Anwar Sadad apabila ia kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," kata Tessa Mahardhika pada Rabu, 13 November 2024.

Untuk diketahuo, KPK telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa 5 November 2024.

Saat itu, Jon dicecar penyidik KPK soal pemberian suap kepada Anwar Sadad. KPK menyebut pemberian uang suap itu berkaitan dengan pengajuan dana hibah.

"Yang bersangkutan hadi dan didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka AS (Anwar Sadad) terkait dengan pengajuan dana hibah," kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 6 November 2024.

KPK telah menetapkan Anwar Sadad selaku mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Tinur itu sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan.

Ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencgahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Anwar Sadad DPD Gerindra Jatim Anggota DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :