Ilustrasi persidangan di PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Mantan karyawan PT Pegadaian Marshall Aritonang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan legal standing dari para pihak. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
“Kami merasa kecewa karena pihak tergugat PT Pegadaian dan kuasa hukumnya tidak hadir,” ujar kuasa hukum Marshall Aritonang, Sahala Aritonang usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Gugatan ini diajukan Marshall setelah PT Pegadaian menolak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024. Ia mengklaim memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan perusahaan.
“Saya sudah 36 tahun bekerja di PT Pegadaian dan tidak ada punya masalah apa-apa. Tapi setelah saya pensiun, saya tidak mendapatkan hak saya,” kata Marshall.
Marshall menceritakan bahwa ia bergabung dengan PT Pegadaian sejak 1988 dan terakhir menjabat sebagai Advisor Grade 16 di Divisi Manajemen Aset Tetap.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang telah pensiun untuk melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan jasmani.
“Ini berdasarkan ketentuan Pasal 155 Perjanjian Kerja Bersama perusahaan,” tutur Marshall.
Beleid tersebut menyebutkan, “ Usia pensiun adalah 56 (lima puluh enam) tahun; Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu 2 (dua) tahun”
Namun, kata Marshall, perusahaan telah menolak permohonannya meskipun ia merasa telah memenuhi semua persyaratan. Ia menilai, keputusan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PKB.
Ia mengaku, perselisihan ini awalnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, namun gagal mencapaikesepakatan. Marshall kemudian melanjutkan perkara ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat.
“Kita sudah mediasi tapi gagal,” ucapnya.
Dalam dokumen yang diterima media pihak PT Pegadaian menyatakan, menghormati aturan PKB dan telah melakukan evaluasi berdasarkan kinerja serta persyaratan kesehatan yang berlaku.
Keputusan itu murni didasarkan pada hasil evaluasi medis yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan Marshall tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan.
Hal itu sebagaimana ketentuan dalam PKB Periode 2023 2025, Pasal 155 ayat (3) terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat melanjutkan hubungan kerja dengan PKWT setelah usia pensiun.
“Bahwa penolakan oleh perusahaan karena pekerja tidak memenuhi persyaratan berupa Surat Keterangan Sehat dari dokter. Hasil medical check up pekerja yang dilakukan perusahaan kerjasama dengan klinik Prodia menyatakan bahwa pekerja tidak layak bekerja untuk sementara waktu,” begitu isi kutipan dokumen tersebut.
Sahala menilai bahwa penolakan perusahaan tidak beralasan. Sebab pengajuan perpanjangan kontrak ini juga didukung langsung oleh atasannya yang mengakui kompetensi serta kebutuhan perusahaan terhadap kliennya.
“Kami merasa hak klien kami telah diabaikan,” singkat Sahala.
Dalam gugatannya, Marshall meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa PT Pegadaian telah melanggar PKB dan haknya sebagai karyawan. Ia juga meminta perusahaan untuk memulihkan status kontraknya serta memberikan kompensasi atas kerugian yang ia alami.
Kasus ini menjadi perhatian, karena menyangkut perlakuan terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun dan implementasi PKB sebagai dasar hukum hubungan industrial. Sidang perdata ini akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024 mendatang.
Agenda legal standing dari para pihak dan penggugat kecewa karena pihak tergugat tidak hadir, meski hakim telah mengirim panggilan secara patut.
KEYWORD :PT Pegadaian Marshall Aritonang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat