Rabu, 20/11/2024 23:27 WIB

KPK Bakal Temui Kepala BPKP, Minta Audit Korupsi ASDP Dipercepat

Belum diterimanya audit kerugian negara berdampak pada proses penyidikan perkara 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangannya.

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh pada pekan depan.

Pertemuan itu untuk membahas penghitungan kerugian keuangan dalam kasus korupsi. Salah satunya dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya belum menerima hasil audit terkait dugaan kerugian negara atas kasus itu dari auditor negara, baik itu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau BPKP.

"Minggu depan kita sudah jadwalkan untuk bertemu dengan kepala BPKP kan, untuk terkait dengan perhitungan kerugian negara yang deadlock tadi kan," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 20 November 2024.

Melalui pertemuan itu, Alex berharap KPK dapat segera menerima audit kerugian negara atas kasus tersebut. Sebab, belum diterimanya audit kerugian negara berdampak pada proses penyidikan perkara.

"Kira-kira bisa enggak dipercepat," kata Alex.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Belum diterimanya hasil audit kerugian negara atas kasus tersebut menjadi salah satu alasan mengapa para tersangka itu belum juga ditahan.

"Yaitu tadi dari audit perhitungan kerugian negaranya kami masih menunggu, tentu itu tadi kan, batasannya kalau kita tahan sekarang, sementara auditnya misalnya baru diperkirakan 6 bulan lagi baru selesai misalnya, nanti keburu keluar ya kalau kita tahan. Itu saja pertimbangannya," ujar Alex. 

Alex memastikan lembaga antikorupsi akan terus berkomunikasi dengan BPK atau BPKP untuk segera memperoleh hasil audit tersebut.

"Kita komunikasikan terus," tegas Alex. 

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun ini. 

Adapun PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. KPK juga curiga atas penilaian kapal-kapal yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP.

Dalam pengembangan pengusutan, KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menjerat pihak lain dalam perkara dugaan korupsi ini. 

KPK menduga tersangka Adjie membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan bernilai triliunan rupiah dengan menggunakan uang pembayaran akuisisi. Kepemilikan serta peruntukan aset itu sedang didalami penyidik KPK lebih lanjut. 

Berdasarkan informasi, Adjie membeli sekitar 8 aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 1 triliun. Pembelian aset tersebut bersumber dari uang pembayaran akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"A (Adjie, red) diduga membeli sejumlah tanah dan bangunan menggunakan uang pembayaran akusisi oleh ASDP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, seperti dikutip Rabu.

Aset itu telah disita guna kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut. Disinggung apakah Adjie bertindak gatekeeper atau perantara atas aset-aset tersebut untuk pihak lain, KPK belum memberikan informasi. 

Tessa memastikan semua bukti termasuk aset yang telah disita akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Tak terkecuali apakah pembelian tanah dan bangunan itu untuk pribadi atau pihak lain. 

"Tentunya terkait aset yang sudah disita penyidik akan ditelusuri lebih lanjut, termasuk apakah aset tersebut terkait pribadi atau untuk pihak lain," ujar Tessa.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :