Rabu, 20/11/2024 23:39 WIB

Kemdikdasmen Petakan 8 Isu Utama Pendidikan: PPDB, Zonasi, hingga UN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) memetakan delapan isu utama pendidikan, yang dibahas dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) `8 Kajian Kebijakan Pendidikan` di Jakarta, pada Selasa (19/11) kemarin.

Mendikdasmen, Prof. Abdul Mu`ti (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) memetakan delapan isu utama pendidikan, yang dibahas dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) `8 Kajian Kebijakan Pendidikan` di Jakarta, pada Selasa (19/11) kemarin.

Delapan isu utama tersebut yakni: 1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan zonasi; 2) Ujian Nasional; 3) SMK Masa Depan; 4) Artificial Intelligence (AI) untuk pendidikan; 5) Guru Penggerak; 6) Kurikulum Merdeka; 7) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan 8) Sekolah Unggul.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan forum ini merupakan wadah untuk menampung berbagai masukan guna menjadi referensi dalam pengambilan keputusan.

Terkait isu PPDB dan zonasi, Mendikdasmen menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia untuk membahas hal tersebut.

"Dalam kunjungan ke daerah, saya juga menerima masukan dari dinas pendidikan, guru, dan berbagai kalangan di daerah, terkait bagaimana PPDB dan zonasi ini dapat diselenggarakan dengan baik," ujar Mendikdasmen.

Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga menyinggung Artificial Intelligence (AI) untuk pendidikan, yang akan menjadi bagian dari kurikulum atau mata pelajaran pilihan mulai dari tingkat sekolah dasar, meskipun tidak dari kelas 1.

Ujian Nasional, Guru Penggerak, Guru PPPK, dan Kurikulum Merdeka telah menjadi isu yang cukup menyita perhatian masyarakat. Untuk itu, menurut Menteri Mu`ti, ada beberapa hal yang perlu dikaji agar kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan lebih baik.

"Kami sudah bersurat kepada presiden terkait PPPK, agar guru-guru yang berasal dari sekolah swasta dan kemudian diterima di program PPPK, dapat ditugaskan kembali di sekolah swasta," kata Mendikdasmen.

Meski demikian, Mendikdasmen melanjutkan bahwa persoalan distribusi guru di Indonesia harus menjadi bagian dari kebijakan di tingkat nasional.

"Hal ini berkaitan dengan sistem rekrutmen dan pembinaan guru yang dalam beberapa hal tidak dapat dilepaskan dari sistem otonomi daerah," dia menambahkan.

KEYWORD :

Kemdikdasmen PPDB Zonasi Ujian Nasional Mendikdasmen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :