Rabu, 29/01/2025 05:50 WIB

KPK Selisik Aset Anggota DPR Anwar Sadad Hasil Suap Dana Hibah Jatim

Aset dimaksud diduga dibeli menggunakan uang suap dana hibah Pokmas Jatim.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pembererantasan Korupsi (KPK) menyelisik kepemilikan aset dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. Hal itu didalami penyidik lewat enam orang saksi pada Rabu, 20 November 2024.

Lembaga antikorupsi menduga aset tersebut dibeli Anwar Sadad dari hasil suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021-2022.

"Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan aset untuk tersangka penerima berinisial AS (Anwar Sadad)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 21 November 2024.

Adapun enam saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta, mereka di antaranya Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Saifudin, Ali Imron dan Akhmad Samsudin.

KPK sebelumnya telah mendalami soal penerimaan suap terkait pengajuan dana hibah lewat mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi pada Selasa 5 November 2024.

Lembagai antikorupsi memastikan segera memanggil dan memeriksa Anwar Sadad yang juga merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu.

Sebab, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu sebelumnya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tanpa alasan jelas pada 22 Oktober 2024.

KPK tak segan-segan menjemput paksa Anwar Sadad apabila ia kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

Untuk diketahui, Anwar Sadad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan.

Total ada  21 orang yanv menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencgahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur Anggota DPR Anwar Sadad Ketua DPD Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :