Kamis, 21/11/2024 16:38 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi ke Sahbirin Noor Saat Menjabat Gubernur Kalsel

Aliran uang ke Sahbirin didalami lewat pemeriksaan empat saksi pada Rabu, 20 November 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang suap dan gratifikasi kepada Sahbirin Noor alias Paman Birin saat menjabat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Aliran uang ke Sahbirin didalami lewat pemeriksaan empat saksi pada Rabu, 20 November 2024. Uang itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi Kalsel.

"Saksi lainnya didalami terkait dengan pemberian uang ke dinas PUPR dan pemberian uang ke gubernur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis 21 November 2024.

Empat orang saksi yang diperiksa ialah Direktur CV Bangun Banua Bersama Khairuzy Ramadhan; Kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri David Sakti Wibowo; serta Syamsudin dan Firhansyah (wiraswasta).

Pemeriksaan keempat saksi itu dilakukan penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.

Sementara itu, dua saksi lainnya ata nama Muhammad Aris Anova Pratama selaku Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel dan Handa Ferani selaku Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Pemprov Kalsel menyurati penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang.

"Saksi sudah mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," ucap Tessa.

Untuk diketahui, KPK berencana untuk memeriksa Sahbirin Noor pada Jumat, 22 November 2024 besok. Dia sebelumnya mangkir saat dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 18 November 2024.

Lembaga antikorupsi meminta Sahbirin untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik. KPK dapat mengambil langkah tegas jika Sahbirin kembali mangkir.

Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangi Praperadilan melawan KPK. Untuk sementara waktu ia lolos dari proses hukum kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim mengatakan Sahbirin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu 13 November 2024, Sahbirin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel. Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kalsel.

Kasus yang menyeret Paman Birin diawali dengan OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut telah ditahan KPK.

Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :