Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan terduga teroris di sejumlah wilayah Tanah Air, yang tergabung dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
Adapun delapan terduga teroris yang ditangkap masing-masing berinisial NAA, JN, ER, IS, SW, DYT, MA, dan SY. Mereka diamankan pada Selasa, 19 November 2024.
"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap delapan tersangka kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di beberapa wilayah di Indonesia," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Aswin mengingatkan kelompok teror dan radikal akan terus berupaya menanamkan pengaruh dan pemikiran radikal kepada masyarakat melalui kegiatan terselubung. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap adanya penyebaran pengaruh radikal dengan memiliki kepekaan terhadap hal tersebut.
"Diharapkan masyarakat selalu waspada terhadap adanya penyebaran pengaruh radikal dengan memiliki kepekaan terhadap hal tersebut, dengan menjaga diri, keluarga, dan lingkungan, serta menyampaikan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya penyebaran paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi negara," terangnya.
Aswin menyebut penangkapan terhadap tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistematis berupaya melakukan perekrutan dan menanamkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. Karen itu, masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah.
"Agar tidak terpengaruh oleh propaganda serta paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara," tukasnya.
Antiteror Polri Terduga Teroris Negara Islam Indonesia