Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap vonis bebas Hakim PN Surabaya di kasus Gregorius Ronald Tannur. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rabu (20/11).
Selain Abdul Latif, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Deddy Isniyanto selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim. Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pemeriksaan oleh Kejagung inipun lantas mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut meminta Kejagung menindak semua yang terlibat, mulai dari oknum di Pengadinal Negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA).
“Pokoknya saya dukung Kejagung untuk sikat semua yang bermain di kasus Ronald Tannur, dari bawah sampai atas, dari tingkat PN hingga MA. Proses semua yang terlibat. Biar kita bersih-bersih total sekalian, nggak boleh ada lagi cerita kalau hukum kita bisa dibeli dan diatur seperti ini. Karena saya yakin kok, diduga kuat di tingkat MA ini ada yang bermain lagi,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/11).
Menurut Sahroni, pengungkapan permainan hukum di kasus Ronald Tannur, dapat membuka pengusutan dugaan permainan hukum pada kasus lainnya.
“Kalau benar-benar niat dibongkar tuntas, saya yakin ini nanti bisa saja merembet ke kasus-kasus lainnya. Ya saya sih nggak yakin ya kalau permainan kotor di kasus Ronald Tannur itu merupakan yang pertama. Cara dan pola serupa pasti sudah pernah dilakukan juga di kasus-kasus lainnya. Jadi kalau bisa dibongkar sekalian semuanya, biar kita tahu siapa saja yang terlibat,” tambah Sahroni.
Namun, Sahroni yakin, dari penangkapan Zarof Ricar sebelumnya, Kejagung pasti dapat mengungkap keseluruhan kasus ini.
“Tapi saya yakin Kejagung pasti bisa segera ungkap ini. Karena puzzle-nya sudah mulai tersambung, mulai dari kasus Ronald Tannur hingga temuan uang ‘permainan’ perkara sebesar Rp 920 M. Sudah tinggal menunggu waktu,” tutup Sahroni.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Ahmad Sahroni Kejagung Sikat Pemain Kasus Bebas Ronald Tannur