Jum'at, 22/11/2024 20:53 WIB

KPK Dalami Proses Analisis Kredit Fiktif Rp272 Miliar BPR Jepara Artha

Hal itu didalami penyidik KPK dari tiga orang saksi kasus dugaan korupsi PT BPR Jepara Artha.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses analisis kredit atas 38 rekening kredit fiktif di PT BPR Jepara Artha (Perseroda) dengan total nilai plafon sebesar Rp272 miliar tahun 2022 hingga  2023. 

Hal itu didalami penyidik KPK dari tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Jepara Artha yang merugikan negara sebesar Rp220 miliar pada Kamis, 21 November 2024.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses analisa kredit yang dilakukan atas 38 rekening kredit fiktif di tahun 2022 sampai dengan 2023 dengan plafond kresit sebesar Rp272 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 22 November 2024.

Adapun ketiga saksi yang diperiksa itu ialah Kepala Bagian Kredit PT BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono; mantan Staf Sub Bagian Analis Kredit BPR Jepara Artha, Andi Sulistyadi; dan Kasubbag Pemasaran Kredit BPR Jepara Artha, Nofapilana Brimantara.

Selain tiga saksi tersebut, penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi bernama Sri Handoko selaku Kepala Bagian Legal LKMR, Administrasi Kredit dan APU PT BPR Jepara Artha.

"Saksi SH didalami terkait dengan pencairan dan pemberkasan dokumen kredit terhadap kredit fiktif yang terjadi  di tahun 2022 sampai dengan 2023," kata Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkam lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.

Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.

KPK mengungkap modus dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp220 miliar itu ialah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur. 

Namun, KPK belum mau menjelaskan lebih rinci terkait modus pemberian fiktif dimaksud. Lembaga antikorupsi itu juga enggan mengungkap puluhan debitur tersebut. 

Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

KEYWORD :

KPK BPR Jepara Artha Korupsi Kredit Fiktif Kerugian Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :