Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Opsi itu terbuka setelah Sahbirin Noor kembali mangkir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Kalsel pada Jumat, 22 November 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa peluang menjemput paksa itu tergantung kesiapan penyidik KPK.
“Jadi untuk saksi saudara SN, sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” kata Tessa kepada wartawan.
“Apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa? maka tentunya ini akan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut,” sambungnya.
Sahbirin bisa dijemput paksa jika yang bersangkutan tak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu pun telah diatur dalam aturan perundangan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sahbirin Noor, Aribowo Soesilo mengaku belum bisa mengonfirmasi kehadiran kliennya pada Jumat ini.
“Saya belum tahu tapi Pak SN sepertinya malah belum tahu ada panggilan itu karena saya juga belum juga bisa hubungi beliau sejak setelah putusan praperadilan,” kata Soesilo kepada wartawan.
Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangi Praperadilan melawan KPK. Untuk sementara waktu ia lolos dari proses hukum kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim mengatakan Sahbirin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.
Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu 13 November 2024, Sahbirin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel. Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kalsel.
Kasus yang menyeret Paman Birin diawali dengan OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut telah ditahan KPK.
Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Tersangka Korupsi