Aksi yang menuntut kepada KPK untuk menyita aset Bos PT Gajah Tunggal Tbk
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menyita sejumlah aset bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim. Pasalnya sejumlah aset itu ditenggarai berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul.
Permintaan itu datang dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam `Mahasiswa Melawan Mega Koruptor BLBI` saat menggelar ujuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2017). BDNI milik Sjamsul diketahui mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Penerbitan SKL oleh BPPN yang ditenggarai amis kongkalikong itu tengah ditangani lembaga antikorupsi.
Kordinator aksi, Agus Harta menegaskan, penyitaan aset itu harus dilakukan sebagai upaya mengembalikan dugaan kerugian negara terkait penerbitan SKL BLBI Sjamsul Nursalim. Terlebih, KPK telah melansir jika penerbitan SKL BLBI untuk obligor Sjamsul Nursalim membuat negara merugi sekitar Rp 3,7 triliun.
"Untuk itu kami meminta KPK untuk segera melakukan sita jaminan atas aset-aset milik Syamsul Nursalim yang dikelola oleh kaki tangannya seperti PT. Mitra Adi Perkasa Tbk, Tanah seluas 5.236 meter milik PT. Harangganjang yang telah diserobot oleh PT. GMN milik Sjamsul Nursalim yang dikelola oleh Boyke Gozali dan Ayin. PT. Gajah Tunggal Ban," ungkap Agus.
Dijelaskan Agus, langkah kongkalikong Sjamsul untuk meraup keuntungan untuk dirinya dan kelompoknya bukan hanya terjadi dalam kasus BLBI. Sjamsul juga diduga ikut berperan dalam sengketa tanah didi kav. 63 Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan antara PT. Harangganjang dengan PT. Graha Metropolitan Nuansa (GMN) melalui Artalita Suryani alias Ayin selaku Direktur Utama PT GMN. Sejurus dengan itu, Agus juga meminta KPK untuk menelisik indikasi kongkalikong Sjamsul melalui anak buah Ayin dalam sengketa tanah yang telah berlangsung selama 19 tahun itu.
"Tanah dikavling tersebut secara kepastian hukum milik PT. Harangganjang, yang telah memperoleh SIPPT (Surat Izin Penunjukan Pengunaan Tanah) dan Putusan perkara perdata peninjuan kembali no. 169 PK/Pdt/2008 yang menegaskan PT. Harangganjang adalah pemilik yang sah. Bahwa PT. GMN terbukti telah menyerobot sebidang tanah di kavling 63 di Jl. Jenderal Sudirman seluas 5.236 meter," ungkap Agus.
Dalam aksinya, mereka mendukung lembaga antikorupsi untuk menuntaskan kasus tersebut. Bahkan, mereka mendesak agar lembaga antikorupsi turut menjerat pihak-pihak yang terlibat.
"Kami terus mendorong dan mengawal KPK untuk tetap tegak lurus membongkar prampokan dan pencucian dana BLBI Sjamsul Nursalim tanpa pandang bulu sedikitpun, karena memang dimata hukum semua adalah sama," tandas Agus.
KEYWORD :Kasus BLBI Gajah Tunggal KPK