Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap satu orang DPO kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan DPO yang ditangkap berinisial B. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," ujar Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Ade Ary, saat penangkapan B polisi juga menyita berbagai barang bukti, Salah satunya uang tunai sekitar Rp5 miliar, yang diduga merupakan hasil setoran para bandar atau agen judi online.
"Uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," ucapnya.
Dengan penangkapan DPO B, lanjut Ade Ary, daftar tersangka judi online kembali bertambah menjadi 24 orang. Dari total tersangka tersebut sebanyak 10 orang merupakan oknum pegawai Komdigi.
"Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini masih ada empat DPO yang masih diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DPO tersebut berinisial J, C, JH dan F.
KEYWORD :Judi Online Rp5 Miliar DPO Komdigi